Insentif Pajak EV Berbasis Nikel Dikebut, Smelter HPAL Siap Panen Cuan
By Admin

Ilustrasi
nusakini.com, Wacana pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) secara penuh untuk kendaraan listrik berbasis baterai nikel diyakini mampu mempercepat hilirisasi industri dalam negeri. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdana Kusumah, pada hari Selasa (11/8/2026).
Arif menilai stimulus pajak tersebut berpotensi menjadi pendorong utama dalam mengintegrasikan rantai pasok dari hulu pertambangan hingga hilir perakitan otomotif. “Integrasi ini sangat krusial agar Indonesia tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pemain kunci dalam rantai pasok EV global,” ungkap Arif.
Rencana pemberian insentif ini sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada agenda konferensi pers hari Kamis (7/5/2026) lalu. Purbaya menegaskan bahwa otoritas pemerintah tengah menyiapkan pembebasan PPN hingga 100 persen khusus untuk mobil listrik yang menggunakan baterai berbahan dasar nikel.
"Itu kan kalau mobil yang baterainya nikel, PPN-nya ditanggung 100%, kalau yang nonnikel, di bawah itu," kata Purbaya. Ia menambahkan bahwa insentif untuk varian mobil listrik bernon-nikel dikabarkan hanya akan mendapatkan potongan pajak di kisaran maksimal 40 persen.
Kebijakan pemotongan pajak ini diproyeksikan akan meningkatkan daya saing baterai jenis nikel mangan kobalt (NMC) di tengah dominasi pasar oleh baterai lithium ferro phosphate (LFP). Menurut Arif, baterai NMC menawarkan sebuah keunggulan komparatif berupa kepadatan energi yang jauh lebih maksimal dibandingkan kompetitor terdekatnya di pasaran.
"Kalau dibandingkan dengan LFP, NMC memiliki keunggulan komparatif yang signifikan dalam hal kepadatan energi yang lebih tinggi dan jarak tempuh kendaraan yang lebih jauh,” sebut Arif. Bantuan insentif ini pun sangat diharapkan mampu menekan harga jual kendaraan listrik nikel sehingga jauh lebih terjangkau bagi kantong konsumen domestik.
Tren pengolahan nikel di tanah air juga dilaporkan perlahan mulai bergeser dari dominasi metode rotary kiln electric furnace (RKEF) menuju fasilitas high pressure acid leach (HPAL). Arif menyebut bahwa operasional fasilitas HPAL kelak dipastikan akan berfungsi sebagai pilar utama hilirisasi baru guna memasok kebutuhan kendaraan listrik dunia.
Berdasarkan catatan resmi Kementerian ESDM untuk periode 2024 hingga 2025, dominasi industri pemurnian mineral masih dipegang kuat oleh sekitar 49 unit smelter RKEF komersial. Sementara itu, proyek smelter HPAL yang sudah beroperasi secara penuh tercatat baru mencapai enam hingga tujuh unit fasilitas saja di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah strategis perumusan pemerintah ini dijadwalkan bakal mulai diterapkan pada awal Juni 2026 mendatang dengan mempertimbangkan target kuota awal yang telah ditetapkan bersama. Anggaran negara untuk mengeksekusi program insentif tersebut diduga masih berada dalam tahap perhitungan secara mendetail oleh pihak kementerian terkait agar tepat guna.
Purbaya amat berharap kebijakan radikal ini mampu menekan angka impor bahan bakar minyak sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional secara menyeluruh dari guncangan luar. "Hal yang jelas saya ingin masuk mulai awal Juni bisa diimplementasikan supaya ada dorongan tambahan di ekonomi," ucapnya kala memberikan keterangan di hadapan media.
Selain berfokus pada kendaraan roda empat, pemerintah juga menyiapkan subsidi sebesar lima juta rupiah khusus untuk pembeli kendaraan bermotor roda dua pada tahap perdana. Rencana masif ini ditargetkan siap menyasar sedikitnya seratus ribu unit sepeda motor listrik guna memacu peralihan konsumsi energi di kalangan masyarakat luas.
Fasilitas berteknologi HPAL sendiri sangatlah krusial karena mesinnya dirancang khusus untuk memproses bijih nikel kadar rendah atau yang di lapangan biasa disebut sebagai limonit. Proses ekstraksi hidrometalurgi inilah yang nantinya akan menghasilkan produk turunan berkualitas tinggi yang menjadi bahan baku utama pembuatan baterai kendaraan bertenaga setrum. (*)